Jakarta Stemcell Centre Dokumen Legal Kembali

Kebijakan Privasi

Berlaku efektif 01 January 2026 · Versi 1.0

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Jakarta Stemcell Centre (“JSC”) memproses data pribadi Anda, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan peraturan pelaksananya.

Data kesehatan Anda termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP, sehingga memperoleh perlindungan yang lebih ketat.

1. Pengendali Data & Pejabat Pelindungan Data

Pengendali Data Pribadi: PT Jakarta Stemcell Centre, Jakarta, Indonesia.
Pejabat Pelindungan Data (DPO): Data Protection Officer JSC — dpo@jakartastemcell.com.

2. Data yang Kami Proses

KategoriContohSumber
IdentitasNama, NIK, tanggal lahir, jenis kelaminAnda saat registrasi
KontakNomor handphone, alamat emailAnda saat registrasi
AkunKata sandi terenkripsi, kode verifikasi, log masukSistem
KesehatanKeluhan, diagnosis, tanda vital, resep, hasil laboratoriumTenaga medis JSC
Biomarker & genomikPanel genomik, tipe HLA, sampel biobankLaboratorium mitra
TelemetriData CGM, EKG, tensimeter dari perangkat wearablePerangkat Anda — hanya bila Anda menyetujui
TransaksiTagihan, metode & status pembayaran, nomor referensiPenyedia jasa pembayaran
TeknisAlamat IP, jenis peramban, waktu aksesOtomatis saat Anda mengakses portal

Kami tidak menyimpan nomor kartu kredit/debit Anda. Data instrumen pembayaran diproses langsung oleh penyedia jasa pembayaran berlisensi Bank Indonesia.

3. Dasar Pemrosesan

  • Persetujuan Anda (Pasal 20 ayat (2) huruf a) — untuk sinkronisasi telemetri wearable dan penggunaan data riset.
  • Pelaksanaan perjanjian (huruf b) — penyediaan layanan klinis dan penagihan.
  • Kewajiban hukum (huruf c) — penyelenggaraan rekam medis dan pelaporan ke SATUSEHAT.
  • Pelindungan kepentingan vital (huruf d) — kondisi kegawatdaruratan medis.

4. Tujuan Pemrosesan

  1. Verifikasi identitas dan pembuatan rekam medis elektronik.
  2. Penyelenggaraan pemeriksaan, terapi, dan tindak lanjut perawatan.
  3. Penjadwalan kunjungan dan pengingat melalui WhatsApp atau email.
  4. Penagihan, pembayaran, dan rekonsiliasi keuangan.
  5. Pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Kementerian Kesehatan.
  6. Keamanan sistem, pencegahan penipuan, dan audit internal.

5. Persetujuan yang Bersifat Opsional

Dua pemrosesan berikut tidak wajib. Menolaknya tidak mengurangi hak Anda atas layanan klinis:

  • Sinkronisasi telemetri wearable — data harian CGM, EKG, dan tensimeter dikirim ke Personal Health Cloud agar care manager dapat memantau kondisi Anda antar kunjungan.
  • Penggunaan data untuk riset — data biomarker dan genomik yang telah di-de-identifikasi digunakan untuk riset kedokteran presisi dan biobank JSC.

Anda dapat menarik persetujuan ini kapan saja melalui portal atau dengan menghubungi DPO. Penarikan berlaku ke depan dan tidak membatalkan pemrosesan yang telah sah dilakukan sebelumnya.

6. Pihak yang Menerima Data

  • Tenaga medis JSC — terbatas pada yang terlibat langsung dalam perawatan Anda.
  • Kementerian Kesehatan RI — melalui platform SATUSEHAT, sesuai kewajiban regulasi.
  • Laboratorium dan biobank mitra — untuk pemeriksaan yang Anda jalani.
  • Penyedia jasa pembayaran — data tagihan seperlunya untuk memproses transaksi.
  • Penyedia infrastruktur — terikat perjanjian pemrosesan data dan kewajiban kerahasiaan.
  • Aparat penegak hukum — hanya berdasarkan perintah tertulis yang sah.

Kami tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak mana pun. Kami juga tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga.

7. Integrasi SATUSEHAT

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, JSC wajib mengirimkan data rekam medis dalam format HL7 FHIR R4 ke platform SATUSEHAT. Data yang dikirim mencakup identitas pasien, kunjungan, diagnosis, dan hasil pemeriksaan. Nomor IHS Anda diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, bukan oleh JSC.

Kewajiban ini berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memerlukan persetujuan terpisah, namun Anda berhak mengetahui pelaksanaannya.

8. Pengamanan Data

  • NIK dan identitas sensitif disimpan dalam bentuk terenkripsi di basis data.
  • Kata sandi disimpan sebagai hash satu arah dan tidak dapat dibaca siapa pun, termasuk staf JSC.
  • Setiap pasien memiliki kunci isolasi data tersendiri sesuai prinsip ISO/IEC 27001.
  • Akses staf dibatasi berdasarkan peran dan dicatat dalam log audit.
  • Verifikasi kontak menggunakan kode sekali pakai dengan masa berlaku terbatas dan pembatasan percobaan.
  • Lalu lintas data dienkripsi saat transit.

9. Masa Retensi

Jenis dataMasa simpan
Rekam medisSekurang-kurangnya 30 tahun sejak kunjungan terakhir, sesuai Permenkes
Dokumen keuangan10 tahun, sesuai ketentuan perpajakan
Kode verifikasiDihapus setelah digunakan atau kedaluwarsa
Log akses sistem2 tahun
Data riset ter-de-identifikasiTidak terbatas waktu, karena tidak lagi mengidentifikasi Anda

10. Hak Anda

Berdasarkan Pasal 5–15 UU PDP, Anda berhak untuk:

  • Memperoleh informasi tentang identitas pengendali dan tujuan pemrosesan.
  • Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda.
  • Memperbaiki data yang tidak akurat.
  • Menghapus data, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi rekam medis.
  • Menarik persetujuan atas pemrosesan yang berdasarkan persetujuan.
  • Menolak pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak hukum bagi Anda.
  • Memperoleh data dalam format yang dapat dibaca mesin dan memindahkannya ke pengendali lain.
  • Mengajukan keberatan dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran.

Permohonan disampaikan ke dpo@jakartastemcell.com dan kami tanggapi paling lambat 3x24 jam sesuai Pasal 21 UU PDP. Kami akan memverifikasi identitas Anda sebelum memproses permohonan.

11. Data Anak

Pemrosesan data pasien di bawah 18 tahun dilakukan berdasarkan persetujuan orang tua atau wali yang sah, sesuai Pasal 25 UU PDP.

12. Pemberitahuan Insiden

Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan Anda dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi paling lambat 3x24 jam sejak diketahui, sesuai Pasal 46 UU PDP, disertai penjelasan data yang terdampak dan langkah penanganan.

13. Perubahan Kebijakan

Perubahan material diberitahukan melalui email atau notifikasi portal sekurang-kurangnya 14 hari sebelum berlaku. Untuk perubahan yang memperluas pemrosesan berbasis persetujuan, kami akan meminta persetujuan baru.

14. Menghubungi Kami

PT Jakarta Stemcell Centre
Jakarta, Indonesia
Email umum: privasi@jakartastemcell.com
DPO: dpo@jakartastemcell.com
Telepon: (021) 000-0000

Anda juga berhak menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi apabila merasa hak Anda dilanggar.